Dinamika kelompok merupakan keniscayaan yang terjadi dalam sebuah organisasi, tidak terkecuali Kelompok Tani Hutan (KTH). Begitu pula yang terjadi dengan KTH HKm INGIN MAJU Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Tanah Laut, meskipun secara nasional telah dinobatkan sebagai Juara I Wanalestari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang lalu. KTHKm INGIN MAJU sendiri merupakan salah satu kelompok tani hutan yang mendapat pendampingan dan pembinaan oleh Pusat Perhutanan Sosial dan Agroforestri (Puspersaf) Fakultas Kehutanan ULM sejak tahun 2012. Bertempat di Pondok Belajar Perhutanan Sosial Desa Tebing Siring, Tim Puspersaf (Dr. Hamdani Fauzi dan Dr. Trisnu Satriadi) melakukan pertemuan rutin dengan pengurus dan anggota KTHKm INGIN MAJU. Pokok pembahasan lebih menekankan pada implementasi perjanjian kerjasama penjualan latek dan lump hasil penyadapan getah lateks dari areal perhutanan sosial yang dijual langsung ke industri PT XXXX. Setelah perjanjian kerjasama berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan ternyata ditemukan kendala bahwa beberapa anggota kelompok yang tidak sepenuh hati bersedia menjual lateksnya ke pihak pembeli PT XXXX. Hal inilah yang mendorong Tim Puspersaf berusaha untuk menemukenali ‘akar kunci” permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan tersebut.
Pertemuan yang dilaksanakan Sabtu (22/02/2020) berlangsung cukup dinamis karena masing-masing anggota kelompok menyampaikan pendapat dari sisi masing-masing. Dari diskusi yang berlangsung, Tim Puspersaf menangkap kesan bahwa sebetulnya seluruh anggota kelompok bersedia menjual hasil lateks ke PT XXXX, namun harga jual yang ditetapkan konsisten sesuai harga karet internasional yang diambil dari rata-rata SICOM TSR serta mempertimbangkan situasi harga karet dipasar lokal. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan mengundang Pihak XXXX untuk dapat menentukan pada level harga yang pantas, layak, dan berkeadilan agar market share dapat menguntungkan kedua belah pihak.