Seminar online tentang “Pemeliharaan Biodiversity dan Ekologi Menurut Perspektif Islam Ditengah Covid-19” sukses dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Mei 2020. Seminar ini merupakan hasil kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan ULM Banjarbaru dan menghadirkan Bapak Dr. Fachruddin M Mangunjaya, M.Si, sebagai narasumbernya. Beliau adalah dosen pasca sarjana di bidang biologi dan ilmu politik serta sebagai Ketua Studi Islam Universitas Nasional (UNAS).

Hadir sebagai peserta seminar online ini sekitar 62 oarang yang berasal dari berbagai institusi di dalam dan luar Kalimantan Selatan. Meski dilaksanakan secara virtual, tetapi acara tetap berlangsung semarak karena antusiasnya peserta mengikuti materinya. Hadir dalam kegiatan ini, Dekan Fakultas kehutanan ULM, Bapak Wakil Dekan I bidang Akademik dan Wakil dekan III bidang Kemahasiwaan serta beberapa dosen di Fakultas Kehutanan ULM. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Kehutanan ULM sangat mengapresiasi upaya BEM untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan wawasan dan Ilmu Pengetahuan. Dan berharap Mahasiswa terus kreatif dan inovatif untuk memprakarsai acara atau kegiatan yang bermanfaat seperti seminar online kali ini, walaupun tengah berada dalam situasi merebaknya wabah Covid-19.

 

Seminar ini berisi tentang pentingnya konservasi Sumber Daya Hutan dan Alam berbasis nilai religius yang terjabarkan dalam pendekatan Hukum Fiqih Islam. Landasan hukum Utamanya adalah AL-Qur’an, Hadist dan Ijtima Para Ulama. Salah satu contoh konkrit penerapan konservasi dalam Islam adalah Kawasan HIMA di Timur Tengah, Luwuk Larangan di Sumatera Barat dan Riau yang di inisiasi oleh Para Ulama. Ketentuan Hukum Fiqih tentang haramnya mengkonsumsi/memperjualbelikan binatang tertentu dapat dilihat pada Kitab “Sabilal Muhtadien” Karangan Syech Muhammad Asryad Al-Banjari. Larangan ini secara tidak langsung memberikan pelindungan terhadap hewan-hewan tertentu. Dan ini merupakan aturan konservasi dalam Islam. Kitab ini banyak digunakan sebagai dasar hukum oleh masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Kegiatan Konservasi berbasis nilai agama Islam menitikberatkan pada terbangunnya keyakinan (Believe) yang ditaati dan diikuti serta dilaksanakan oleh masyarakat untuk menjaga lingkungan.