Madiun – beritaplus | (18/06/2021) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menjadi tempat praktek lapang Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dengan pembelajaran Perhutanan Sosial (PS) di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Makmur Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, salah satu LMDH yang telah terbit SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan masuk Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilangan Selatan. (17/06).

Kegiatan tersebut di ikuti 25 mahasiswa Unlam, Tenaga Profesiaonal Perhutani Forestry Institut (PeFI) Taufik Setyadi, Mubarak Sigit, Asper BKPH Wilangan Selatan Budi Sulaksana, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari LeSEHan Jumanto, Ketua LMDH Jati Makmur Priono beserta pengurus. Mewakili Administratur KPH Saradan Asper BKPH Wilangan Selatan Budi Sulaksana dalam sambutannya menjelaskan,

“ LMDH Jati Makmur telah menerima SK Kulin KK pada bulan april lalu tahun 2021 yang diserahkan oleh Cabang Dinas Kehutanan Madiun, hutan pangkuannya (HPD) berada di wilayah kerja BKPH Wilangan Selatan. Dalam implentasi Perhutanan Sosial LMDH Jati Makmur telah membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, namun karena baru masih dalam proses sehingga membutuhkan sinergitas para pihak guna tercapainya tujuan sesuai yang diharapkan bersama,” kata Budi Sulaksana menjelaskan.

Tenaga Profesional PeFI Taufik Setyadi dalam sambutannya menyampaikan, “Tujuan praktek lapangan ini adalah supaya mahasiswa dapat mengetahui secara detail tentang Perhutanan Sosial skema Kulin KK yang ada di LMDH. Apakah implentasinya fungsi ekologi, ekonomi dan sosial sudah selaras, serta diharapkan mahasiswa mampu menjadi verifier dalam kegiatan verifikasi dari tiga fungsi tersebut. Dengan harapan mahasiswa nanti mampu memberikan pemecahan masalah yang dihadapi oleh LMDH sehingga kedepan kegiatan ini dapat diaplikasikan setelah wisuda nantinya,” ujar Taufik Setyadi.

Di tempat yang sama Tenaga Pendamping Masyarakat (TIM) dari LeSEHan Jumanto mewakili LMDH dalam paparanya menjelaskan tentang tahapan Pra dan Pasca terbitnya SK Perhutanan Sosial skema Kulin KK dan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh LMDH yang telah difasilitasi Perhutani dalam percepatan implementasi PS serta upaya sinergitas berbagai pihak dalam mendapatkan modal untuk LMDH. (aw)

Sumber : beritaplus.id