Buta warna adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu mata melihat warna secara normal.  Seseorang dikatakan buta warna parsial apabila sulit membedakan warna tertentu, dan dikatakan buta warna total,apabila tidak dapat membedakan seluruh warna.  Kondisi ini sering kali membuat penderitanya kesulitan melihat warna merah, hijau, biru, atau campuran dari warna-warna tersebut secara jelas.

 

Penyakit ini sering menjadi momok dan pemusnah cita cita siswa yang telah lulus sekolah (SMA sederajat) untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi yang didambakan.  Hal ini disebabkan karena program studi pada Perguruan Tinggi tersebut hanya menerima calon mahasiswa yang bebas buta warna baik parsial maupun total.

Syarat bebas buta warna ini tidak diberlakukan pada Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan ULM.  Dengan kata lain, Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan ULM menerima calon mahasiswa yang menderita buta warna.  Kebijakan ini berlaku bagi semua calon mahasiswa yang mengikuti tes baik pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.  Dasar keputusan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Dekan Nomor 738 / UN8.1.24/PD/2024, Tanggal 29 Mei 2024

Klik link di bawah untuk mengunduh Surat Pernyataan Dekan