Penandatangan Memorandum of Understanding antara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat hari Rabu, 17 Juni 2020 lewat rapat Video Conference menandai diawalinya kerjasama antara ULM dan KLHK di bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Metode Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan khususnya Ekosistem Gambut. Skenario yang dibangun di awal adalah mengarahkan leading sektor kerjasama pada Fakultas Kehutanan ULM.

Bapak Rektor ULM dalam kegiatan tersebut memberikan keterangan tentang kekuatan sumberdaya ULM (Fakultas-fakultas dan Lembaga-lembaga) dalam menangani dan mengelola ekosistem gambut. Beberapa Fakultas selain Fakultas Kehutanan (Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan, Fakultas Pertanian dan FMIPA)  juga menyambut baik rencana dari kerjasama yang nantinya akan dikelola secara komprehensif dan bersinergi.

MoU yang telah ditandatangani selanjutnya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Kehutanan dengan Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut.  Berbagai ruang lingkup disepakati di dalam PKs tersebut. Perjanjian ini memberikan dorongan positif bagi Fakultas Kehutanan dalam memberikan sumbangsih pemikiran dan pengetahuan dalam pengelolaan ekosistem Gambut. Keselarasan dengan pola ilmiah ULM yang unggul pada lingkungan lahan basah menjadi unsur penguat agar kiprah Fakultas Kehutanan dapat diakui dan terfungsikan. Semoga peluang dan kesempatan ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai aktifitas yang dapat memajukan institusi dan keberhasilan pengelolaan ekosistem gambut sebagai bagian dari lingkungan lahan basah.