PROFIL DPM

DPM adalah singkatan dari Dewan Perwakilan mahasiswa, DPM merupakan organisasi mahasiswa yang berkedudukan tertinggi dalam kekuasaan legislative. DPM Fahutan menjadi penasehat untuk seluruh organisasi dilingkup kampus Kehutanan dan memutuskan hal melalui musyawarah mufakat.

FUNGSI DPM FAHUTAN

– Pengawasan, artinya pelaksanaan peraturan DPM terhadap kinerja BEM dan kebijakan kampus.

– Anggaran, artinya membahas dan menyetujui atau tidak terhadap anggaran belanja BEM yang diajukan oleh ketua BEM terkait setiap kegiatan BEM.

– Legisiasi, artinya sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk peraturan DPM dan mengawasi kebijakan yang ada di tingkat Fakultas maupun Universitas.

– Media dan Informasi, artinya bergerak dalam bidang multimedia dan sebagai media penyebaran informasi di lingkup KM FAHUTAN ULM.

– Kajian, artinya mengkaji segala bentuk isu yang beredar di lingkup internal maupun eksternal.

TUGAS DPM FAHUTAN

Melakukan sosialisasi peraturan yang ada ditingkat Fakultas maupun Universitas

Melakukan pengawasan terhadap BEM FAHUTAN ULM dalam melaksanakan program kerja, GBHO, dan AD/ART yang ditetapkan dalam MUBESKM FAHUTAN ULM.

Membahas dan menyetujui anggaran belanja BEM Fahutan ULM selama satu periode kepengurusan

Mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, dan memberi pertimbangan kepada ketua BEM FAHUTAN ULM terhadap kinerja BEM.

Menyerap dan mengelola aspirasi mahasiswaKM FAHUTAN ULM serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait.

Membangun silaturahmi dan koordinasi dengan komponen KM FAHUTAN ULM .

Membuat dan menyebarluaskan produk-produk legisiasi kepada pihak-pihak terkait.

Melakukan fungsi anggaran KM FAHUTAN ULM; DAN

Membuat laporan pertanggungjawaban kinerja DPM FAHUTAN ULM selama satu periode kepengurusan.

WEWENANG DPM FAHUTAN

Menjalin kerjasama dan melakukan koordinasi dalam rekonsiliasi dengan elemen-elemen yang ada di Fakultas kehutanan ULM.

Membuat kebijakan-kebijakan dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan lain yang sudah ditetapkan dalam MUBES KM FAHUTAN ULM.

DPM FAHUTAN ULM dapat memberikan peringatan kepada ketua dan wakil ketua BEM FAHUTAN ULM jika tidak melaksanakan tugasnya dan/atau menyimpang dari kebijakan KM FAHUTAN ULM dengan mengeluarkan peringatan 1 dalam batas waktu 2 minggu setelah keputusan dikeluarkan dan jika masih melakukan kesalahan maka DPM FAHUAN ULM dapat mengajukan usulan MUSLUB KM FAHUTAN ULM dan,

Mewakili KM FAHUTAN ULM secara eksternal terkait urusan legislative dan/atau permasalahan-permasalahan lain yang dianggap perlu.