Fakultas Kehutanan ULM melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswanya di kawasan hutan pendidikan dan pelatihan. (antarakalsel/foto/firman)

“Kawasan ini telah ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai hutan pendidikan dan pelatihan yang dikelola oleh Universitas Lambung Mangkurat berdasarkan dari SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 900/Menlhk/Setjem/P”

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diberi kepercayaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan seluas 1.617 hektar yang terletak di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Lokasinya berdampingan dengan lokasi kawasan Taman Hutan Rakyat Mandi Angin Sultan Adam di Banjarbaru, sehingga ULM dan instansi terkait akan terus bekerjasama dalam menjaga dan mengembangkan potensi dari kawasan hutan tersebut.

“Kawasan ini telah ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai hutan pendidikan dan pelatihan yang dikelola oleh Universitas Lambung Mangkurat berdasarkan dari SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 900/Menlhk/Setjem/PLA.0/2016 tanggal 6 Desember 2016,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan ULM Prof Dr Ir H Gusti Muhammad Hatta.

Sebelumnya, hutan seluas 2.000 hektar di kawasan ini merupakan hutan pendidikan yang telah dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen ULM khususnya Fakultas Kehutanan sejak tahun 1980.

Berdasarkan UU No.41 Tahun 2009 tentang Kehutanan, istilah hutan pendidikan tidak ada lagi. Sehingga ULM mengajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan kawasan yang dulunya hutan pendidikan menjadi KHDTK sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan.

Setelah dilakukan tata batas, ditetapkan bahwa luas KHDTK ULM adalah 1.617 hektar dengan berada di dua lokasi, yakni Gunung Waringin seluas 74 hektar dan Pegunungan Babaris seluas 1.543 hektar. Selengkapnya klik disini

Sumber : kalsel.antaranews.com